SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, beserta Wakil Kajati, para Asisten, Kabag TU, Koordinator Kejati Jatim, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, menyambut kunjungan kerja Komisioner Komisi Kejaksaan RI (KKRI) pada Rabu (31/7).
Delegasi KKRI yang hadir terdiri dari Anggota Komisi Kejaksaan RI, yaitu Ibu Diah Srikanti, SH, MH; Ibu Andi Nurwinah, SH, MH; Bapak Dr. Heffinur, SH, MH, serta satu anggota sekretariat KKRI.
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau penanganan kasus yang menjadi perhatian publik, mengevaluasi kelengkapan sarana dan prasarana, serta menilai Sumber Daya Manusia di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Area yang dikunjungi meliputi Kejati Jatim, Kejari Surabaya, Kejari Malang, Kejari Tanjung Perak, Kejari Sampang, Kejari Jember, dan Kejari Tulungagung.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kajati Jatim yang menyatakan apresiasi terhadap kegiatan kunjungan KKRI. Kajati Jatim menganggap kunjungan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan semangat dan motivasi dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kinerja.
Baca juga:
Kejari Pacitan “NGOJEK” di Tegalombo
|
Kajati Jatim juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar etika profesi jaksa dan penerapan standar operasional prosedur dalam penanganan perkara, termasuk upaya hukum kasasi dalam kasus putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanur.
Setelah sambutan dari Kajati Jatim, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Komisi Kejaksaan RI. (*)