Respon Cepat Tangani Kasus Kekerasan Kaum Rentan Ditreskrimsus Polda Jatim Terima Penghargaan Kemensos RI

    Respon Cepat Tangani Kasus Kekerasan Kaum Rentan Ditreskrimsus Polda Jatim Terima Penghargaan Kemensos RI

    SURABAYA – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim atas kinerja yang dinilai sangat baik.

    Apresiasi yang ditandai dengan pemberian penghargaan oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini untuk jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim ini, karena respon cepat penanganan pada kasus yang melibatkan kaum rentan ( Perempuan dan anak).

    Mensos RI Risma juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim atas penanganan kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak baik secara langsung maupun melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kurun lima bulan terakhir.

    Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menilai kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Perempuan dan anak mendapatkan respon cepat dalam penegakan hukum oleh Polda Jatim.

    “Terimakasih kepada rekan – rekan Ditreskrimsus Polda Jatim, atas respon cepatnya dalam penanganan kasus kekerasan khususnya yang menimpa Perempuan dan anak senantiasa dapat ditindaklanjuti dan tuntas, ” ungkap Risma di Jakarta, Senin (8/7/2024).

    Risma menyebut, selain kasus yang menjadi perhatian KPAI, kasus yang menimpa kaum rentan juga menjadi atensi pihak Kemensos.

    “Penanganan beberapa kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saya nilai selalu dapat dituntaskan oleh Polda Jatim, ini sangat bagus, ” ujar Risma.

    Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. dalam keterangannya Polda Jawa Timur, mengatakan keberhasilan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga berkat kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Masyarakat.

    “Laporan Masyarakat tentu jadi dasar kami untuk segera merespon dan menangani, ”ujar Kombes Luthfie di Polda Jatim, Selasa (9/7/2024).

    Seperti kasus perbuatan seorang laki-laki yang berumur 38 tahun yang mengencani seorang anak-anak dibawah umur, lanjut Kombes Luthfie pihaknya juga sudah menuntaskan penanganannya.

    Atas kasus tersebut, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap modus yang dipakai oleh tersangka.

    “Tersangka meminta akun media social milik korban beserta foto maupun video yang bermuatan asusila milik korban yang selanjutnya tersangka menyebarkan ke public, ”ujar Kombes Luthfie.

    Dalam kasus ini menurut Kombes Luthfie jelas sangat memprihatinkan dan membuat korban yang kaum rentan sangat dirugikan.

    Selain melakukan penindakan hukum, Ditreskrimsus Polda Jatim juga aktif melakukan tindakan preventif atau pencegahan terhadap kasus serupa.

    Hal itu kata Kombes Luthfie sebagai wujud memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.

    “Untuk tindakan pencegahan kami lakukan sosialisasi kepada Masyarakat terkait kekerasan terhadap Perempuan dan anak termasuk berkaitan Informasi dan Transaksi Elektronik, ”terang Kombes Luthfie.

    Ia juga menghimbau agar semua kalangan masyarakat bijak dalam menggunakan Gadget beserta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kegiatan apapun.

    Kombes Pol Luthfie menambahkan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga telah membentuk Satgas Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak yang di dalamnya juga melibatkan stakeholder maupun pemangku kepentingan terkait.

    “Ini wujud upaya kami dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak serta untuk penagananya bila terjadi kasus tersebut, ”terang Kombes Luthfie.

    Dengan adanya Satgas Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan Anak yang dibentuk oleh  Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menurutnya akan memudahkan Masyarakat melaporkan bila melihat atau menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak baik secara langsung maupun melalui sistem ITE.

    "Masyarakat kami himbau untuk jangan takut lapor pada Polisi bila ada kasus kekerasan pada perempuan dan anak, karena kami selalu siap berikan perlindungan, kepastian hukum sehingga kasus dapat segera kami selesaikan, "pungkasnya.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga memberikan penghargaan kepada sejumlah stakeholder yang banyak membantu tugas-tugas Kementerian Sosial. 

    Penghargaan ini di berikan kepada 43 orang perwira TNI, 23 anggota Polisi serta seorang guru. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level...

    Artikel Berikutnya

    Buka Turnamen Bulutangkis Antar Media, Waka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hasil Quick Count Pilbup Kediri 2024, Pasangan Dhito-Dewi Unggul 56,94 Persen
    Polres Pamekasan Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Dandim 0814/Jombang Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pemilukada

    Ikuti Kami